Rasuna Said
Rasuna Said
Kamu pasti pernah melihat nama nya di daftar pahlawan nasional wanita bukan?, Hajjah Rangkayo Rasuna Said merupakan seorang pejuang wanita yang gigih memperjuangkan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Sejak kecil, Rasuna Said sudah mengenyam pendidikan Islam di pesantren dan tertarik mengikuti perjuangan politik. Kemudian Rasuna Said membela kaumnya dengan bergabung di Sarekat Rakyat sebagai sekretaris cabang. Setelah itu, ia menjadi anggota Persatuan Muslim Indonesia.
Masa Perjuangan
Rasuna Said dinilai sebagai wanita yang mempunyai cara pikir kritis, sampai membuat pemerintah Belanda mempenjarakannya pada tahun 1932. Selain itu ia juga tercata sebagai wanita pertama yang terkena hukuman Speek Delict, yaitu hukum dari pemerintahan Belanda bagi siapa saja yang berbicara menentang Belanda.
Setelah kemerdekaan Indonesia, Rasuna Said aktif di Badan Penerangan Pemuda Indonesia dan Komite Nasional Indonesia, duduk sebagai Dewan Perwakilan Sumatera mewakili daerah Sumatera Barat setelah Proklamasi Kemerdekaan dan setelah itu ia diangakat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (DPR RIS). Pada tahun 1959, Rasuna Said berhasil mencapai karir politiknya menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung setelah dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Akhir Hayat
Rasuna Said menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung sampai akhir hayatnya, 2 November 1965 di Jakarta dengan meninggalkan seorang putri (Auda Zaschkya Duski) dan 6 cucu (Kurnia Tiara Agusta, Anugerah Mutia Rusda, Moh.Ibrahim, Moh.Yusuf, Rommel Abdillah dan Natasha Quratul’Ain). Atas segala jasa-jasanya, Rasuna Said diberikan gelar kehormatan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia berdasarkan SK Presiden RI No. 084/TK/Tahun 1974 tanggal 13 Desember 1974.
Sumber: https://sejarahlengkap.com/tokoh/pahlawan-nasional-wanita
Masa Perjuangan
Rasuna Said dinilai sebagai wanita yang mempunyai cara pikir kritis, sampai membuat pemerintah Belanda mempenjarakannya pada tahun 1932. Selain itu ia juga tercata sebagai wanita pertama yang terkena hukuman Speek Delict, yaitu hukum dari pemerintahan Belanda bagi siapa saja yang berbicara menentang Belanda.
Setelah kemerdekaan Indonesia, Rasuna Said aktif di Badan Penerangan Pemuda Indonesia dan Komite Nasional Indonesia, duduk sebagai Dewan Perwakilan Sumatera mewakili daerah Sumatera Barat setelah Proklamasi Kemerdekaan dan setelah itu ia diangakat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (DPR RIS). Pada tahun 1959, Rasuna Said berhasil mencapai karir politiknya menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung setelah dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Akhir Hayat
Rasuna Said menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung sampai akhir hayatnya, 2 November 1965 di Jakarta dengan meninggalkan seorang putri (Auda Zaschkya Duski) dan 6 cucu (Kurnia Tiara Agusta, Anugerah Mutia Rusda, Moh.Ibrahim, Moh.Yusuf, Rommel Abdillah dan Natasha Quratul’Ain). Atas segala jasa-jasanya, Rasuna Said diberikan gelar kehormatan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia berdasarkan SK Presiden RI No. 084/TK/Tahun 1974 tanggal 13 Desember 1974.
Sumber: https://sejarahlengkap.com/tokoh/pahlawan-nasional-wanita
Komentar
Posting Komentar